Aliansi Buruh Tuntut Kenaikan UMK Kabupaten Bogor 13 Persen

BOGORAliansi Serikat Pekerja melakukan aksi di Depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Selasa 29 November 2022. Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan UMK Kabupaten Bogor sebesar 13 persen.

Koordinator aksi Mulyana menjelaskan, para buruh menunggu penetapan UMK Kabupaten Bogor dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor untuk direkomendasikan di tingkat provinsi Jawa Barat.

“Temen-temen di dalam  dari unsur serikat lagi rapat pleno, saya mereka tidak akan langsung taken, mereka akan koordinasi dengan aliansi. Kita ada nilai yang kita kunci, 13 persen itu kan tuntutan tapi hasilnya seperti apa nilainya nunggu pleno,”kata Mulyana kepada media.

Namu, jika hasil yang keluar dari Dewan Pengupahan Kabupaten itu tidak sesuai dengan nilai yang dituntut atau yang telah ajukan para buruh akan menuntut langsung ke Plt Bupati Bogor.

“Kita akan tetap nuntut nilai itu (13%) nanti sejauh mana hasil rekomendasi. Kalau nilainya sangat jauh dengan yang diminta pemerintah, kita akan koordinasi dengan bupati agar dia mau taken yang kita tuntut,” tambahnya.

Daya Beli Masyarakat Meningkat Dasar Kenaikan UMK Kabupaten Bogor

 

Lebih lanjut Mulyana menyapaikan, tuntutan itu  diberikan lantaran harga kebutuhan pokok yang terus naik setiap tahunnya. Sehingga, kenaikan upah pun dirasa sangat dibutuhkan.

“Itu sangat berdampak pada kita saat BBm naik, tapi upah dibatasi kenaikannya .Karena setiap tahun ada kenaikan Upah ada UMK ada UMP. Kalau daerah kan UMK Artinya setiap tahun kan daya beli selalu naik, kebutuhan pun itu kan naik tiap tahun,” tutupnya

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor mencatat ada kenaikan dalam daya beli masyarakat pada tahun 2022.

Kenaikan itu mencapai 10,8 juta per orang setiap tahunnya. Di Tahun sebelumnya hanya mencapai 10.4 juta per orang setiap tahun.

Ditempat yang sama, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bogor,  Muhammad Idris mengungkapkan akan menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh para buruh terkait kenaiakan UMK.

“Kami akan menampung aspirasi mereka , kemudian kan kami tindaklanjuti ke Provinsi,” ucapnya.

Masih kata Idris, Kebijakan kenaikan UMK Kabupaten Bogor ada dalam ranah pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah PP 36 tahun 2021 tersebut  diberlakukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan